Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tuntutan mantan Sekda, Abdul Hayat Gani terkait pembayaran hak kepegawaiannya senilai Rp8,03 miliar, tidak memiliki dasar hukum. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman.
Abdul Hayat sebelumnya menyebut hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak dibayarkan sejak dinonaktifkan dari jabatan Sekprov pada akhir 2022. Namun, Pemprov menyatakan tidak ada keputusan presiden yang membatalkan SK pemberhentian maupun mengangkat kembali Hayat sebagai Sekprov.
"Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekda. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekda," kata Jufri Rahman, dikutip pada Rabu (18/6/2025).