Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Intinya sih...

  • Pembayaran hak kepegawaian harus berdasar SK sah

  • TPP Abdul Hayat tak dibayar karena tak serahkan sasaran kinerja

  • Setiap pengeluaran anggaran wajib didukung bukti sah

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tuntutan mantan Sekda, Abdul Hayat Gani terkait pembayaran hak kepegawaiannya senilai Rp8,03 miliar, tidak memiliki dasar hukum. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman.

Abdul Hayat sebelumnya menyebut hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak dibayarkan sejak dinonaktifkan dari jabatan Sekprov pada akhir 2022. Namun, Pemprov menyatakan tidak ada keputusan presiden yang membatalkan SK pemberhentian maupun mengangkat kembali Hayat sebagai Sekprov.

Editorial Team

Tonton lebih seru di