Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemprov Sulsel Sebut Tuntutan Pembayaran Gaji Abdul Hayat Gani Tak Punya Dasar Hukum

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Intinya sih...
Pembayaran hak kepegawaian harus berdasar SK sah
TPP Abdul Hayat tak dibayar karena tak serahkan sasaran kinerja
Setiap pengeluaran anggaran wajib didukung bukti sah
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tuntutan mantan Sekda, Abdul Hayat Gani terkait pembayaran hak kepegawaiannya senilai Rp8,03 miliar, tidak memiliki dasar hukum. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman.
Abdul Hayat sebelumnya menyebut hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak dibayarkan sejak dinonaktifkan dari jabatan Sekprov pada akhir 2022. Namun, Pemprov menyatakan tidak ada keputusan presiden yang membatalkan SK pemberhentian maupun mengangkat kembali Hayat sebagai Sekprov.
Editorial Team
EditorIrwan Idris
Follow Us