Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Taman Pakui di Makassar. (Dok. Pemprov Sulsel)

Intinya sih...

  • Pemprov Sulsel melarang aktivitas senam di Taman Pakui untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman.
  • Larangan ini bertujuan melindungi fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau serta memastikan kenyamanan pengunjung.
  • Disperkimtan tengah mempertimbangkan penataan ulang zona aktivitas di taman, termasuk kemungkinan menyediakan ruang khusus senam yang tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengkaji pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Makassar. Langkah ini sebagai respons atas pelarangan senam yang diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman.

Pemprov Sulsel melarang kegiatan senam di Taman Pakui melalui Surat Edaran Disperkimtan Sulsel Nomor 100.3.4/709/DISPERKIMTAN yang ditandatangani Plt Kepala Disperkimtan, Nining Wahyuni, pada 27 Mei 2025. Larangan ini bertujuan melindungi fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Editorial Team

Tonton lebih seru di