Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa belanja untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap menjadi bagian prioritas dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Komitmen ini ditegaskan akan tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulsel, Setiawan Aswad, usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait pembahasan RPJMD, Jumat malam (18/7/2025).
Menurut Setiawan, dokumen RPJMD saat ini masih berada dalam tahap penyusunan awal yang bersifat umum dan strategis. Karena itu, belum memuat rincian teknis seperti anggaran gaji pegawai.
“Gaji PPPK tentu menjadi bagian dari belanja wajib yang pasti akan dianggarkan. Namun, karena saat ini masih dalam tahapan RPJMD, yang sifatnya kebijakan umum, maka rincian teknis seperti angka gaji belum dimasukkan secara detail, namun lebih bersifat proyeksi. Apalagi, validasi jumlah formasi PPPK juga masih dalam proses. Pengumuman tahap 2 saja baru dua pekan lalu,” ujar Setiawan.