Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Sulsel Pastikan Gaji PPPK Diakomodasi dalam RPJMD 2025-2029

Ilustrasi Pelantikan ASN PPPK (Dok untuk IDN Times)
Ilustrasi Pelantikan ASN PPPK (Dok untuk IDN Times)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa belanja untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap menjadi bagian prioritas dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Komitmen ini ditegaskan akan tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulsel, Setiawan Aswad, usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait pembahasan RPJMD, Jumat malam (18/7/2025).

Menurut Setiawan, dokumen RPJMD saat ini masih berada dalam tahap penyusunan awal yang bersifat umum dan strategis. Karena itu, belum memuat rincian teknis seperti anggaran gaji pegawai.

“Gaji PPPK tentu menjadi bagian dari belanja wajib yang pasti akan dianggarkan. Namun, karena saat ini masih dalam tahapan RPJMD, yang sifatnya kebijakan umum, maka rincian teknis seperti angka gaji belum dimasukkan secara detail, namun lebih bersifat proyeksi. Apalagi, validasi jumlah formasi PPPK juga masih dalam proses. Pengumuman tahap 2 saja baru dua pekan lalu,” ujar Setiawan.

1. Pembayar gaji merupakan komponen belanja wajib

Ilustrasi Gaji UMR (Pexels.com/Defrino Maasy)
Ilustrasi Gaji. (Pexels.com/Defrino Maasy)

Setiawan menjelaskan, perhitungan kebutuhan belanja pegawai, termasuk PPPK, masih dalam proses rekonsiliasi data. Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran gaji tidak akan diabaikan karena merupakan komponen belanja wajib.

“Ini persoalan teknis saja. Kita sedang dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi data gaji pegawai termasuk jumlah dan status pegawai PPPK. Yang jelas, tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan. Prinsipnya, belanja pegawai termasuk P3K akan disesuaikan pada Rancangan akhir RPJMD dan selanjutnya pasti akan tertuang dalam RKPD 2026 serta dokumen KUA-PPAS dan APBD nantinya,” katanya.

2. Belanja pegawai harus patuhi batas regulasi

1752890782.jpg
Kantor Pemprov Sulsel. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Lebih lanjut, Setiawan mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pada tahun 2027 belanja pegawai dalam RPJMD harus maksimal 30 persen dari total belanja daerah, di luar transfer guru. Namun dengan masuknya formasi baru PPPK, proyeksi belanja pegawai tahun 2026 sudah melebihi batas tersebut.

Hal ini, menurut dia, menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah ke depan agar tetap sesuai regulasi namun tidak mengorbankan hak-hak pegawai.

3. DPRD pertanyakan rincian gaji PPPK tidak dicantumkan

ilustrasi seleksi PPPK 2024 (menpan.go.id)
ilustrasi seleksi PPPK 2024 (menpan.go.id)

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Sulsel dalam rapat Pansus mempertanyakan tidak dicantumkannya secara eksplisit alokasi gaji PPPK dalam draft awal RPJMD 2025–2029. Namun, Bappelitbangda menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti tidak direncanakan, melainkan karena belum masuk ke tahap perincian teknis anggaran.

Belanja pegawai, kata Setiawan, adalah kewajiban utama yang secara prinsip harus diprioritaskan dalam penyusunan anggaran,” kata Setiawan.

Share
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us