Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 20 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel. Pengurangan ini hanya menyasar TPP, yang bersifat tambahan, dan tidak memengaruhi gaji pokok ASN.
Kebijakan ini bagian dari upaya menekan belanja pegawai agar berada di bawah 30 persen dari total APBD sesuai target mandatory spending pemerintah pusat mulai 2027. Pemerintah pusat menargetkan seluruh pemda, termasuk Sulsel, agar belanja pegawai APBD tidak melebihi 30 persen mulai tahun tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa TPP dikurangi untuk menyeimbangkan APBD. Hal ini juga dipengaruhi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Kebijakan TKD dari pusat memang mengalami penyesuaian nilai. Selama ini TKD cukup menopang fiskal APBD kita. Mau tidak mau, ada beberapa area yang harus disesuaikan," kata Erwin, Rabu (18/2/2026).
