Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera partai politik (IDN Times/Bendera Parpol peserta Pemilu 2024)
Ilustrasi bendera partai politik (IDN Times/Bendera Parpol peserta Pemilu 2024)

Intinya sih...

  • Koordinasi dengan KPU soal regulasi dan titik pemasangan

  • Baliho di pohon dipastikan tidak diperbolehkan

  • Tindak lanjut arahan Presiden Prabowo

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengawasi maraknya pemasangan baliho dan spanduk partai politik yang terpasang di sejumlah titik jalan. Upaya ini ditempuh dengan mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing partai politik agar tidak memasang alat peraga di sembarang tempat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Bustanul Arifin, menyampaikan langkah awal yang ditempuh adalah koordinasi dan pemberitahuan resmi kepada partai politik. Surat tersebut berisi pengingat agar pemasangan baliho memperhatikan aturan dan tidak merusak estetika kota.

"Sebagai langkah awal, kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh partai politik agar tidak lagi memasang baliho di sembarang tempat," kata Bustanul, Sabtu (14/2/2026).

1. Koordinasi dengan KPU soal regulasi dan titik pemasangan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Bustanul Arifin. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kesbangpol Sulsel juga sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait regulasi yang mengatur pemasangan spanduk dan baliho partai politik. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan titik-titik yang diperbolehkan serta mekanisme penertiban jika terjadi pelanggaran.

"Kami tengah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan aturan yang mengatur pemasangan spanduk partai politik, termasuk penentuan lokasi yang diperbolehkan agar penertiban bisa dilakukan lebih awal," jelasnya.

2. Baliho di pohon dipastikan tidak diperbolehkan

Ilustrasi bendera partai politik . (IDN Times/Muhammad Nasir)

Bustanul menegaskan pemasangan baliho di pohon maupun fasilitas umum lain yang tidak semestinya jelas tidak diperbolehkan. Untuk penertiban di lapangan, pemerintah daerah melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait.

"Penertiban di lapangan melibatkan Satpol PP bersama instansi terkait. Pemasangan baliho di pohon jelas tidak diperbolehkan," tegasnya.

3. Tindak lanjut arahan Presiden Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto. (IDN Times/Trio Hamdani)

Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah menertibkan spanduk dan baliho berukuran besar yang terpasang di sepanjang jalan. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Penertiban tersebut menjadi bagian dari Gerakan Indonesia ASRI yang diperkenalkan dalam forum tersebut. Pemerintah daerah diminta lebih memperhatikan kerapian tata ruang dan kebersihan visual kawasan perkotaan.

Editorial Team