Makassar, IDN Times - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Putusan ini memberi kepastian hukum atas status lahan yang selama bertahun-tahun disengketakan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ditetapkan pada 30 Desember 2025, setelah Pemprov Sulsel mengajukan permohonan kasasi pada Maret 2025. Dengan putusan tersebut, sengketa lahan Manggala dinyatakan berakhir dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Agung memberi kepastian hukum bagi hampir seribu warga Perumahan Pemda Manggala yang selama ini hidup dalam bayang-bayang sengketa lahan. Status hukum yang jelas menutup peluang penggusuran akibat klaim sepihak atas tanah tersebut.
"Tadi malam kami cek, alhamdulillah, upaya kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung. Kami berharap adalah akhir manis dari perjalanan perkara di tanah Manggala," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (6/1/2025).
