Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1000955042.jpg
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Intinya sih...

  • Pekerjaan fleksibel jadi sasaran skema PPPK paruh waktuJenis pekerjaan yang tidak membutuhkan kehadiran penuh selama 8 jam setiap hari menjadi target skema PPPK paruh waktu.

  • Keputusan pengajuan PPPK paruh waktu tetap di tangan gubernurPenerapan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan nasional, namun keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur.

  • Pemprov masih petakan kebutuhan formasi PPPK paruh waktuProses pendataan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu masih berjalan, dan belum dapat memastikan jumlah maupun komposisi formasi yang akan diajukan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum mengambil keputusan terkait pengajuan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, Pemprov masih mendata sambil menunggu arahan dari Gubernur Sulsel sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kebijakan PPPK paruh waktu diatur sebagai langkah pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Skema ini memungkinkan pengangkatan pegawai kontrak berdasarkan jam kerja terbatas, dengan masa kerja satu tahun dan gaji disesuaikan kemampuan anggaran instansi.

"PPPK paruh waktu sebenarnya kebijakan sebagai solusi supaya tidak ada P3K yang dirumahkan karena alasan keterbatasan fiskal. Karena itu kemenpan mengambil langkah itu sesuai dengan arahan presiden, tidak boleh ada yang dirumahkan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, dalam wawancara, Kamis (31/7/2025).

1. Pekerjaan fleksibel jadi sasaran skema PPPK paruh waktu

Ilustrasi PPPK

Jufri menjelaskan bahwa skema paruh waktu ditujukan bagi pegawai dengan jenis pekerjaan yang tidak membutuhkan kehadiran penuh selama 8 jam setiap hari. Ada beberapa jenis pekerjaan yang dinilai lebih fleksibel dan memungkinkan untuk dijalankan dengan jam kerja terbatas.

"Contohnya, petugas taman atau pramusaji, itu kan tidak sepanjang hari ada. Kalau dia datang jam 7 atau 8 menyiram-nyiram, nanti mau pulang kantor jam 3. Jadi 4 jam satu hari. Itu dia dibayar berdasarkan jumlah jam kerjanya, seperti itu. Itu dimungkinkan," kata Jufri 

2. Keputusan pengajuan PPPK paruh waktu tetap di tangan gubernur

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (19/3/2025). IDN Times/Ashrawi Muin

Penerapan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan nasional yang mulai disosialisasikan oleh Kementerian PANRB sejak akhir Juli lalu. Pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah memetakan kebutuhan dan menyampaikan usulan, disertai alasan kuat jika memutuskan tidak mengusulkan. 

Namun, untuk wilayah Sulsel, Jufri menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur. Karena itu, pihak Pemprov masih menunggu pengusulan tersebut.

"Itu kebijakan Bapak Gubernur. Kita tunggu arahan beliau karena beliau adalah PPK, Pejabat Pembina Kepegawaian. Tidak boleh ada yang memutus di bawah gubernur. Terkait kemampuannya itu PPK, Pejabat Pembina Kepegawaian, itu gubernur," katanya.

3. Pemprov masih petakan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman. (IDN Times/Istimewa)

Proses pendataan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu saat ini masih berjalan di lingkup Pemprov Sulsel. Meskipun demikian, pemerintah belum dapat memastikan jumlah maupun komposisi formasi yang akan diajukan dalam skema tersebut.

"Sementara didata. Tapi apakah skema itu akan diajukan, nanti Pak Gubernur yang mengusulkan," kata Jufri.

Editorial Team