Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum mengambil keputusan terkait pengajuan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, Pemprov masih mendata sambil menunggu arahan dari Gubernur Sulsel sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kebijakan PPPK paruh waktu diatur sebagai langkah pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Skema ini memungkinkan pengangkatan pegawai kontrak berdasarkan jam kerja terbatas, dengan masa kerja satu tahun dan gaji disesuaikan kemampuan anggaran instansi.
"PPPK paruh waktu sebenarnya kebijakan sebagai solusi supaya tidak ada P3K yang dirumahkan karena alasan keterbatasan fiskal. Karena itu kemenpan mengambil langkah itu sesuai dengan arahan presiden, tidak boleh ada yang dirumahkan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, dalam wawancara, Kamis (31/7/2025).