Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang penggunaan Taman Pakui sebagai lokasi kegiatan senam. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel Nomor 100.3.4/709/DISPERKIMTAN yang ditandatangani Plt Kepala Disperkimtan, Nining Wahyuni, tertanggal 27 Mei 2025.
Larangan diberlakukan karena kegiatan senam dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas taman, dan mengganggu fungsi ekologis ruang terbuka hijau. Dalam surat edaran disebutkan bahwa Taman Pakui diperuntukkan untuk fungsi ekologi, estetika, sosial, dan rekreatif.
"Kegiatan olahraga senam yang melibatkan pengeras suara, kerumunan, serta gerakan massal secara rutin bisa menimbulkan gangguan bagi pengunjung lain dan berpotensi merusak fasilitas taman,” kata Nining Wahyuni saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).