Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mempercepat program sertifikasi halal bagi 1,8 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebelum kebijakan wajib halal pada 2026.
  • Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha di daerah tersebut dapat memenuhi regulasi yang akan datang.
  • Pemprov Sulsel menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Kementerian Agama dalam skema bantuan dan pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM untuk mencapai target sebelum aturan wajib diterapkan.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mempercepat program sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha di daerah tersebut dapat memenuhi regulasi yang akan datang.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, menyatakan program ini menjadi prioritas utama Pemprov Sulsel. Awalnya, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan berlaku pada Oktober 2024, namun pemerintah pusat menundanya hingga 2026 untuk memberi lebih banyak waktu bagi pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di