Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mempercepat program sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha di daerah tersebut dapat memenuhi regulasi yang akan datang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, menyatakan program ini menjadi prioritas utama Pemprov Sulsel. Awalnya, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan berlaku pada Oktober 2024, namun pemerintah pusat menundanya hingga 2026 untuk memberi lebih banyak waktu bagi pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat.
"Fokus kami adalah memastikan seluruh pelaku UMKM di Sulsel, yang jumlahnya mencapai 1,8 juta, bisa mendapatkan sertifikat halal sebelum aturan tersebut resmi berlaku," kata Ashari pada Sabtu (1/2/2025).