Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan perpanjangan kontrak kerja. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan Pemprov Sulsel telah memproyeksikan anggaran untuk membiayai PPPK di lingkungan pemerintah provinsi. Namun, perpanjangan kontrak tetap disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
"Kita sudah proyeksikan untuk anggaran yang bisa kita lakukan. Tapi ada pun yang sudah mungkin pada batas usia, atau masa kontraknya memang sudah habis, pada prinsipnya kita tidak ada yang men-terminate, menghentikan, memberhentikan," kata Sudirman, Sabtu (17/10/2026).
