Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bertindak tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang dinyatakan melanggar ketentuan perizinan. Enam tempat disegel dan satu hotel diberi teguran dalam operasi penertiban yang digelar pada Jumat (16/5/2025).
Tempat-tempat hiburan yang disegel antara lain Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara itu, Hotel Melia Makassar mendapat peringatan keras setelah ditemukan indikasi pelanggaran izin usaha pada lantai 21 yang diketahui pernah digunakan untuk aktivitas Disk Jockey (DJ) padahal hanya memiliki izin restoran.
Operasi ini digelar sebagai upaya bersama dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya untuk memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Dasar pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.