Pemprov Berlakukan Lagi Surat Perjalanan Keluar Masuk Makassar

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal kembali memberlakukan surat keterangan kesehatan untuk perjalanan keluar-masuk Makassar. Itu untuk membatasi pergerakan masyarakat di Makassar, yang jadi episentrum penyebaran COVID-19.
Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, peraturan itu sebagai upaya menekan angka kasus COVID-19 di Sulsel yang meningkat sepekan terakhir. Makassar merupakan pusat penyebaran dan kasus, yang mencapai 65 persen dari total kasus di Sulsel.
"Meskipun kotanya (Makassar) yang diintervensi tetapi sesungguhnya dengan adanya pembatasan perjalanan maka orang lain dari daerah akan berpikir untuk masuk ke Makassar karena diberlakukannya kembali surat keterangan perjalanan," kata Ridwan dilansir ANTARA, Selasa (15/9/2020).
1. Pembatasan dirangkaikan dengan operasi yustisi
Per Selasa, Sulsel mencatat total 13.528 kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, sebanyak 2.961 kasus masih aktif. Selain itu ada 388 korban yang meninggal.
Ridwan mengatakan, pemberlakuan surat keterangan penting untuk menegaskan status kesehatan masyarakat yang melakukan perjalanan ke Makassar. Seiring pembatasan, juga akan digelar operasi yustisi di masyarakat. Di antaranya, mengurangi kerumunan, mendisiplinkan protokol kesehatan, dan membatasi pergerakan warga.
"Mungkin akan ada pembatasan aktivitas dari sebelumnya 24 jam, mungkin sekarang akan dibatasi di waktu-waktu tertentu," katanya.