Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal kembali memberlakukan surat keterangan kesehatan untuk perjalanan keluar-masuk Makassar. Itu untuk membatasi pergerakan masyarakat di Makassar, yang jadi episentrum penyebaran COVID-19.
Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, peraturan itu sebagai upaya menekan angka kasus COVID-19 di Sulsel yang meningkat sepekan terakhir. Makassar merupakan pusat penyebaran dan kasus, yang mencapai 65 persen dari total kasus di Sulsel.
"Meskipun kotanya (Makassar) yang diintervensi tetapi sesungguhnya dengan adanya pembatasan perjalanan maka orang lain dari daerah akan berpikir untuk masuk ke Makassar karena diberlakukannya kembali surat keterangan perjalanan," kata Ridwan dilansir ANTARA, Selasa (15/9/2020).