Makassar, IDN Times - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur, menjelaskan perihal Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Hal itu menyusul adanya penolakan dari DPRD Sulsel.
Dalam keterangan persnya, Kamis (21/7/2022), Marwan menjelaskan bahwa sebenarnya DPRD Sulsel bukan menolak laporan tersebut. Hanya saja, mereka tidak menerima Sekda selaku Pelaksana Harian Gubernur Sulsel untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda.
“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” katanya.