Manado, IDN Times - Pemerintah Kota Manado menetapkan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar Rp 3.530.000. Jumlah ini lebih besar dari UMP Sulawesi Utara di angka Rp 3.485.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Manado, Paul Sualang, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan. “Mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” kata Paul, Senin (5/12/2022).
Saat ini, Pemkot Manado masih menunggu persetujuan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Paul juga menjelaskan bahwa jumlah UMK Manado 2023 yang telah diajukan tak akan berubah.
