Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerima pengajuan penerbitan KTP elektronik e-KTP dari tujuh warga negara asing (WNA). Namun permintaan itu untuk sementara tak dapat dipenuhi, sesuai instruksi dari Pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Aryati Puspasari mengatakan, penerbitan e-KTP tidak bisa diakomodasi jelang Pemilihan Umum tahun 2019. Hal ini untuk mencegah polemik serta menciptakan suasana kondusif di masyarakat.
“Merujuk perintah langsung Dirjen (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh) untuk tidak menerbitkan e-KTP bagi WNA sebelum pelaksanaan Pemilu. Jadi nanti setelah Pemilu baru bisa diterbitkan,” kata Puspa di Makassar, Selasa (12/3).