Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindaklanjuti pernyataan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi. Dari 22 perusahaan yang beroperasi, hanya dua yang memiliki izin, lima dalam proses perizinan, dan 15 sama sekali belum mengurus.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan. Tim gabungan ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.
"Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini," kata Zulkifly usai rapat terkait hal tersebut di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).