Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menegaskan proses seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih berproses dan berjalan sesuai regulasi. Hal ini disampaikan karena mencuatnya dugaan nepotisme di ruang publik.
Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Makassar, Muh Amri Maula, menjelaskan panitia seleksi masih memverifikasi ulang dokumen para peserta. Langkah itu ditempuh agar hasil penetapan tidak keluar dari aturan yang berlaku.
"Secara aturan memang tidak dibolehkan. Pasal 30 PP 54 Tahun 2017 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan kekeluargaan sampai derajat ketiga, termasuk hubungan yang muncul akibat perkawinan," kata Amri, dikutip, Sabtu (13/9/2025).