Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan tambahan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran tersebut masuk dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang telah disahkan pada Rabu (30/9/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan, mengatakan tambahan anggaran tersebut berkaitan dengan bertambahnya jumlah pekerja yang mendapat perlindungan.
"BPJS Ketenagakerjaan yang kita jadi percontohan itu ada kenaikan juga. Kenaikannya bertambah orangnya untuk di perubahan ini," kata Dakhlan.
