Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyoroti maraknya alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha tanpa izin resmi. Praktik tersebut dinilai memicu parkir sembarangan dan kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan kota.
Sorotan itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin Rapat Pembahasan Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30/12/2025). Munafri menilai perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan sering kali tidak diikuti penyediaan fasilitas parkir.
"Banyak rumah tiba-tiba berubah jadi tempat usaha, tapi tidak menyiapkan lahan parkir. Akhirnya kendaraan parkir di jalan dan bikin macet," kata Munafri.
