Petugas menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pajjaiang sekitar GOR Sudiang, Makassar, Rabu (14/1/2026). (Dok. Pemkot Makassar)
Penertiban lapak liar di atas trotoar merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sejumlah titik yang telah ditertibkan tersebar di berbagai wilayah Kota Makassar.
Di Kecamatan Panakkukang, sekitar 20 lapak PKL di Jalan Saripa Raya ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Penertiban juga berlangsung di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, di mana lapak PKL berdiri di atas saluran drainase dan menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai ruang olahraga dan ruang publik.
Selanjutnya, penertiban menyasar Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung. Kawasan ini dikenal rawan kemacetan, terutama saat musim haji, akibat lapak PKL yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun di atas saluran drainase.
Penertiban lapak PKL juga berlangsung di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala. Lapak pedagang kambing yang telah berdiri selama sekitar 48 tahun di atas trotoar dan saluran drainase ditertibkan karena kerap memicu kemacetan.
Selain itu, relokasi PKL berlangsung di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang. Kegiatan ini menyasar lapak pedagang yang menempati trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki. Sebanyak 16 lapak di Jalan Datu Museng dan 15 lapak di Jalan Maipa yang telah berjualan selama sekitar 20 tahun dipindahkan ke lokasi yang lebih tertata.
Di Kecamatan Tamalanrea, sebanyak 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, saluran drainase, hingga badan jalan ditertibkan. Keberadaan lapak tersebut berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban dan relokasi juga berlangsung di Kecamatan Rappocini, dengan menertibkan 19 lapak PKL di atas trotoar di Jalan Sultan Alauddin setelah lebih dari 20 tahun berjualan. Pembongkaran lapak berlangsung secara mandiri oleh pedagang sebagai upaya mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.