Pemkot Makassar Siapkan Skema PJLP untuk Selamatkan Ribuan Honorer

- Sebanyak 3.000 tenaga non-ASN di Makassar terancam kehilangan status karena tak terakomodasi dalam seleksi PPPK.
- Skema PJLP disiapkan untuk menggantikan kontrak lama, memungkinkan para honorer tetap bekerja dan memperoleh penghasilan.
- Pemkot Makassar menargetkan proses analisis jabatan rampung akhir Mei 2025, agar pengadaan PJLP dapat dimulai pada Juni.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar merancang pola kerja baru bagi ribuan tenaga non-ASN yang tak terakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema yang disiapkan berbasis sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), menggantikan kontrak lama yang tak lagi diakui secara hukum.
Langkah ini ditempuh untuk menghindari anggapan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkup Pemkot Makassar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, menyebutkan bahwa skema PJLP lebih memungkinkan dibandingkan outsourcing.
"Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi bagi pegawai honor memungkinan akan ada skema lewat PJLP," kata Namsum, dikutip dalam siaran pers, Rabu (21/5/2025).
1. Sekitar 3.000 orang kini terancam kehilangan status

Dari sekitar 11.000 tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di lingkungan Pemkot Makassar, sekitar 3.000 orang kini terancam kehilangan status karena tak tercatat dalam sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagian besar dari kelompok ini tidak terlibat dalam proses seleksi nasional, sementara sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mayoritas dari kelompok ini merupakan petugas kebersihan sekitar 2.000 orang, sedangkan lainnya tersebar di sejumlah unit kerja teknis.
Sementara itu, lebih dari 8.000 tenaga honorer lainnya telah masuk dalam tahapan seleksi PPPK dan menempatkan mereka dalam jalur kepegawaian formal sesuai aturan pemerintah pusat.
2. Mekanisme PJLP akan berjalan melalui Unit Layanan Pengadaan

Mekanisme PJLP akan berjalan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) berdasarkan usulan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Dengan menggunakan PJLP, para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan meski tidak lagi berstatus pegawai non-ASN. Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Syarat utama untuk masuk dalam skema PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan. Pemkot akan mendampingi para honorer dalam proses pembuatan NIB dan memberi edukasi tentang alur pengadaan jasa perorangan.
"Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot akan membantu proses pembuatan NIB dan memberikan edukasi terkait tahapan dalam pengadaan jasa perseorangan," kata Akhmad.
Menurut Akhmad, NIB ini digunakan dalam proses lelang jasa di ULP. Pemkot akan memberikan bantuan teknis kepada honorer dalam proses pengurusan NIB dan pemahaman mekanisme pengadaan.
"Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja yang akan direkrut melalui PJLP. Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD," kata Akhmad.
3. Pemkot menargetkan proses analisis jabatan rampung akhir Mei 2025

Pemkot menargetkan proses analisis jabatan rampung akhir Mei 2025, agar pengadaan PJLP dapat dimulai pada Juni. Mei akan menjadi bulan terakhir pembayaran gaji bagi honorer dengan skema lama.
Akhmad kembali menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan pegawai honorer baru. Pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Pemkot juga berencana menggelar sosialisasi dan edukasi agar para honorer memahami alur dan persyaratan skema PJLP. Mereka juga akan dibuatkan akun khusus untuk mempermudah akses layanan ini.
"Nantinya, honorer akan memiliki akun masing-masing untuk mengakses informasi dan proses rekrutmen di OPD sesuai kebutuhan," kata Akhmad.