Pemkot Makassar Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

- Pemkot Makassar menerapkan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025
- Langkah efisiensi termasuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dan pengurangan belanja ATK
- Dampak kebijakan efisiensi terasa pada dana transfer ke daerah, termasuk pengurangan anggaran gaji untuk PPPK sekitar Rp35 miliar
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassae menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini termasuk pengawasan ketat dan rasionalisasi belanja agar anggaran lebih efektif dan efisien.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, menyatakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan memantau pencairan anggaran. Hal ini untuk memastikan hanya program prioritas yang dilaksanakan.
"Kontrol ketat akan dilakukan terhadap pencairan anggaran mana yang harus diprioritaskan, mana yang bisa diefisiensi," kata Zulkifli, Selasa (18/2/2025).
1. Lebih dulu implementasikan efisiensi anggaran

Pemkot Makassar telah lebih dulu mengimplementasikan langkah-langkah efisiensi, seperti memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, serta mengurangi belanja alat tulis kantor (ATK). Selain itu, penggunaan hotel atau penyewaan tempat untuk kegiatan pemerintahan juga dibatasi.
"Langkah efisiensi ini sudah kami terapkan sejak penyusunan APBD Pokok 2025. Kami akan terus melanjutkan dan memperkuat efisiensi ini agar postur APBD lebih efektif,” kata Zulkifli.
2. Walkot sebut efisiensi sudah dimulai sebelum Inpres diterapkan

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, menyebutkan sebelum Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan, Pemkot Makassar sudah melaksanakan efisiensi anggaran, seperti penerapan sistem paperless untuk surat-menyurat dan penghapusan anggaran perjalanan dalam bentuk bahan bakar.
"Setiap tahun saya ingatkan OPD untuk tidak lagi menggunakan ATK. Saat ini, bahkan tidak ada anggaran perjalanan dalam bentuk bahan bakar," kata Danny.
3. Berdampak pada pengurangan anggaran gaji PPPK

Namun, Danny mengakui dampak besar dari kebijakan efisiensi ini ada pada dana transfer ke daerah yang berasal dari APBN. Ini termasuk pengurangan anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar Rp35 miliar.
"Kalau di kita yang terdampak itu gaji untuk PPPK. Kalau saya tidak salah ingat itu kisaran Rp35 miliar tapi untungnya kita masih bisa berharap dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) alias Tunjangan kinerja (Tukin)," kata Danny.