Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyusun standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini untuk memperkuat sistem layanan yang selama ini dinilai belum berjalan optimal akibat lemahnya koordinasi lintas sektor.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengakui masih adanya persoalan ego sektoral dalam penanganan ODGJ. Kondisi tersebut membuat penanganan di lapangan kerap tidak terarah dan kurang optimal.
Hal disampaikannya usai membuka pertemuan koordinasi penanganan ODGJ pada pengelolaan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat yang diselenggarakan di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).
"Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait," kata Zulkifly.
