Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Makassar Mulai Susun SOP Penanganan ODGJ
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat pertemuan koordinasi penanganan ODGJ pada pengelolaan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat yang diselenggarakan di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
  • Pemkot Makassar menyusun SOP terpadu penanganan ODGJ dengan melibatkan seluruh OPD untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengatasi ego sektoral yang selama ini menghambat efektivitas layanan.
  • Puskesmas ditetapkan sebagai garda terdepan dalam asesmen awal kondisi kejiwaan ODGJ sebelum dirujuk ke rumah sakit, sekaligus bertanggung jawab pada pemantauan serta pemberian obat secara berkala.
  • SOP baru diharapkan memperjelas alur penanganan dari laporan warga hingga rehabilitasi sosial, agar tidak ada lagi saling menunggu antarinstansi dan setiap pihak memahami tanggung jawabnya masing-masing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyusun standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini untuk memperkuat sistem layanan yang selama ini dinilai belum berjalan optimal akibat lemahnya koordinasi lintas sektor.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengakui masih adanya persoalan ego sektoral dalam penanganan ODGJ. Kondisi tersebut membuat penanganan di lapangan kerap tidak terarah dan kurang optimal.

Hal disampaikannya usai membuka pertemuan koordinasi penanganan ODGJ pada  pengelolaan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat yang diselenggarakan di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).

"Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait," kata Zulkifly. 

1. Tumpang tindih peran jadi hambatan

Pertemuan koordinasi penanganan ODGJ pada pengelolaan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat yang diselenggarakan di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Zulkifly menyebut tumpang tindih peran antarinstansi menjadi salah satu hambatan utama. Karena itu, SOP terpadu disusun untuk memperjelas alur serta tanggung jawab setiap pihak.

Menurutnya, kejelasan pembagian peran menjadi faktor utama keberhasilan penanganan ODGJ. Hal ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari penanganan awal, proses rujukan, hingga pemulangan dan pemantauan lanjutan.

"Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahapan, agar penanganan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih," lanjutnya.

2. Puskesmas jadi garda terdepan

ilustrasi puskesmas (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam skema yang disiapkan, puskesmas menjadi garda terdepan dalam penanganan awal ODGJ. Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini bertugas menilai awal kondisi kejiwaan sebelum pasien dirujuk ke tahap berikutnya.

"Kalau hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan jiwa yang memerlukan perawatan, maka kami akan merujuk ke rumah sakit. Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala," kata dia.

Namun, di lapangan masih ditemukan kebingungan aparat saat pertama kali menemukan ODGJ. Kondisi ini terutama terjadi terkait penentuan rujukan awal.

"Selama ini kendala di lapangan adalah ketika ditemukan ODGJ, harus dibawa ke mana ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Ini yang ingin kita sepakati bersama dalam rapat ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin.

3. Diharapkan tidak ada lagi saling menunggu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin. IDN Times/Istimewa

Nursaidah menegaskan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama perlunya kesepahaman lintas sektor. Kesepahaman itu diperlukan dalam SOP yang tengah disusun.

Selain itu, Pemkot Makassar juga mendorong adanya respons cepat dari seluruh instansi terkait. Tidak boleh lagi terjadi saling menunggu saat laporan ODGJ masuk dari masyarakat.

"Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar. Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen," tegas Nursaidah.

4. Alur penanganan dan pembagian peran

Ilustrasi ODGJ (IDN Times/Sunariyah)

Dalam alur penanganan yang dirancang, proses dimulai dari laporan warga yang diteruskan ke RT/RW, kelurahan dan kecamatan, lalu ke puskesmas untuk asesmen awal. Setelah itu, penanganan dapat melibatkan Satpol PP untuk pengamanan dan rumah sakit untuk rujukan medis bila diperlukan.

Pembagian peran juga ditegaskan secara rinci. Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada asesmen medis, rujukan, pengobatan, hingga pemantauan pasien. Sementara Dinas Sosial menangani rehabilitasi sosial, reunifikasi keluarga, serta pemantauan pascapemulihan.

"Kalau pasien sudah sembuh, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama," kata Nursaidah. 

Editorial Team