Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sampah. (IDN Times/Yuko Utami)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan program iuran sampah gratis bagi masyarakat kurang mampu
  • Surat edaran menetapkan pendataan rumah warga berdasarkan kategori sambungan daya listrik sebagai langkah awal
  • Terdapat skema pendukung seperti subsidi langsung, pengalokasian anggaran, dan kerja sama dengan pelaku usaha dalam pengurangan biaya operasional pengelolaan sampah

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan penerapan program iuran sampah gratis bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025 yang ditandatangani Wali Kota Munafri Arifuddin.

Dalam surat tersebut, seluruh camat, lurah, serta ketua RT/RW diperintahkan untuk mendata rumah warga berdasarkan kategori sambungan daya listrik. Pendataan ini menjadi langkah awal dalam membangun basis data yang valid untuk menentukan rumah tangga yang layak mendapatkan pembebasan biaya retribusi sampah.

"Jadi, langka awal, kita pendataan warga kategori miskin ekstrem. Kita pastikan data itu valid agar program ini bisa berjalan," kata Wali Kota Munafri dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

1. Tiga poin utama dalam surat edaran

Ilustrasi sampah (Emmet di Pexels)

Surat edaran tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, pendataan objek retribusi sampah kategori rumah tangga, bisnis, dan industri berdasarkan sambungan daya listrik. Kedua, instruksi kepada seluruh camat, lurah, dan RT/RW untuk mendata secara menyeluruh di wilayah kerja masing-masing.

Ketiga, penggunaan data untuk menyusun sistem pengelolaan dan pemungutan retribusi, serta menentukan rumah tangga yang masuk kategori miskin/tidak mampu.

Munafri mengatakan, tolok ukur utama yang digunakan dalam pendataan adalah daya listrik rumah warga. Rumah dengan daya 450 VA hingga 900 VA diprioritaskan sebagai penerima manfaat. Sementara itu, rumah dengan daya tinggi seperti 6000 VA dinilai tidak layak untuk mendapatkan pembebasan iuran.

"Logikanya, bagaimana mau dikasi gratis sampahnya kalau listrik di rumahnya 6000, kalau litrik 6000 tidak mungkin biaya rumahnya itu dibawah dari Rp3 miliar," jelasnya.

2. Berbagai skema pengelolaan sampah gratis

Dok. IDN Times/Bal

Lebih lanjut, Pemkot Makassar juga mempertimbangkan beberapa skema pendukung untuk mewujudkan iuran sampah gratis, di antaranya pemberian subsidi langsung kepada masyarakat, pengalokasian anggaran khusus untuk pengelolaan sampah, serta kerja sama dengan pelaku usaha dalam pengurangan biaya operasional pengelolaan sampah.

Data hasil pendataan ini dijadwalkan harus diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar paling lambat 16 Mei 2025. Setelah itu, Pemkot akan menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum penerapan kebijakan.

"Pendata lagi turun di wilayah-wilayah. Retribusi sampah ini untuk penghasilan. Dari awal kami smapaikan bahwa kita mulai dari wilayah yang membutuhkan uang sampah," kata Munafri. 

3. Warga mampu diminta tidak mengajukan permintaan gratis

ilustrasi sampah plastik (unsplash.com/Brian Yurasits)

Munafri menegaskan iuran sampah gratis hanya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Dia mengingatkan agar masyarakat yang tergolong mampu tidak mengajukan pembebasan biaya.

"Tapi, kalau memang benar- benar masyarakat miskin sesuai kategori penerima, dia mengharapkan ini, maka kita akan kasih. Nah ini (tim) lagi turun untuk pendataan dibawah di seluruh Kelurahan yang ada di kota Makassar," katanya

Editorial Team