Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan penerapan program iuran sampah gratis bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025 yang ditandatangani Wali Kota Munafri Arifuddin.
Dalam surat tersebut, seluruh camat, lurah, serta ketua RT/RW diperintahkan untuk mendata rumah warga berdasarkan kategori sambungan daya listrik. Pendataan ini menjadi langkah awal dalam membangun basis data yang valid untuk menentukan rumah tangga yang layak mendapatkan pembebasan biaya retribusi sampah.
"Jadi, langka awal, kita pendataan warga kategori miskin ekstrem. Kita pastikan data itu valid agar program ini bisa berjalan," kata Wali Kota Munafri dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).