Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar telah mencanangkan pemakaian baju adat bagi siswa setiap tanggal 1 per bulan. Pemkot melalui Dinas Pendidikan masih menyiapkan regulasi perihal penggunaan baju adat untuk siswa itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan pencanangan pengunaan baju adat itu sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Salah satu yang diatur adalah pakaian adat.
"Ini kan bagian seragam tapi tidak serta merta. Apalagi kan pembelajarannya tunggu dulu, kami buatkan SK. Nanti SK itu yang mengatur semua, termasuk petunjuk teknis penggunaannya seperti apa," ujar Muhyiddin, Kamis (18/5/2023).