Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melarang pungutan biaya di seluruh toilet umum dalam kawasan pasar tradisional. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat meluncurkan sistem transaksi non-tunai QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Senin (28/7/2025).
Munafri menyampaikan bahwa toilet merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib diakses bebas oleh semua warga, tanpa biaya. Dia meminta Perumda Pasar dan Dinas Perdagangan menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan.
"Saya minta kepada PD Pasar, seluruh toilet umum di pasar-pasar Makassar tidak boleh lagi bertarif. Itu fasilitas umum, bukan ruang privat. Tidak boleh ada pungutan, berapa pun itu," kata Munafri.