Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar resmi melarang memaku dan memasang reklame, spanduk, baliho, dan sejenisnya di pohon penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah kota. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang dikeluarkan pada Maret 2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup. Menurutnya, tindakan seperti memaku atau menempelkan reklame di pohon dapat merusak bahkan mematikan pohon.
"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam spanduk atau baliho," kata Munafri, Senin (14/4/2025).