Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas menertibkan alat peraga kampanye di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Hasrul Said/agr

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Makassar melarang pemasangan reklame di pohon penghijauan dan pelindung untuk menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.
  • Surat edaran tersebut menyasar seluruh wilayah Kota Makassar dan menegaskan empat poin utama larangan memaku pohon dan memasang reklame, serta kewajiban masyarakat untuk ikut menjaga.
  • Munafri menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha maupun perorangan yang merusak pohon demi kepentingan promosi, terutama saat masa kampanye Pemilu atau Pilkada.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar resmi melarang memaku dan memasang reklame, spanduk, baliho, dan sejenisnya di pohon penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah kota. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang dikeluarkan pada Maret 2025.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup. Menurutnya, tindakan seperti memaku atau menempelkan reklame di pohon dapat merusak bahkan mematikan pohon.

Editorial Team

Tonton lebih seru di