Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam sengketa lahan Perumahan Pemda Manggala ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan itu telah diajukan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, pada Rabu (4/6/2025).
Izhar bersama tim hukum Pemerintah Kota Makassar melaporkan Maghdalena De Munnik atas dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai alat bukti dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Dokumen tersebut kemudian memengaruhi putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
"Surat yang kami duga palsu tersebut telah dijadikan bukti dalam persidangan, padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan dari pihak terlapor tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Izhar ditulis dalam siaran persnya, Sabtu (7/6/2025).