Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Makassar Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Aset ke Polda Sulsel

IMG-20250605-WA0030.jpg
Tim Hukum Pemkot Makassar saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen aset lahan perumahan Pemda Manggala ke Polda Sulsel, Rabu (4/6/2025). (Dok. Pemkot Makassar)
Intinya sih...
  • Pemalsuan dokumen menyebabkan kerugian
    Penggunaan dokumen palsu dalam sengketa lahan Perumahan Pemda Manggala menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Pemerintah Kota Makassar serta keresahan di tengah warga.
  • Sengketa lahan seluas 52 hektar
    Warga kompleks perumahan menghadapi ketidakpastian hukum atas status tempat tinggal mereka akibat sengketa kepemilikan lahan seluas 52 hektare yang menjadi tempat tinggal mereka.
  • Warga meminta kepastian hukum
    Warga meminta pemerintah daerah memberikan kepastian hukum atas hak hunian yang telah mereka miliki puluhan tahun serta perlindungan yang tegas

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam sengketa lahan Perumahan Pemda Manggala ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan itu telah diajukan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, pada Rabu (4/6/2025).

Izhar bersama tim hukum Pemerintah Kota Makassar melaporkan Maghdalena De Munnik atas dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai alat bukti dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Dokumen tersebut kemudian memengaruhi putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

"Surat yang kami duga palsu tersebut telah dijadikan bukti dalam persidangan, padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan dari pihak terlapor tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Izhar ditulis dalam siaran persnya, Sabtu (7/6/2025). 

1. Penggunaan dokumen yang diduga palsu telah menimbulkan kerugian

IMG-20250605-WA0025.jpg
Tim Hukum Pemkot Makassar saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen aset lahan perumahan Pemda Manggala ke Polda Sulsel, Rabu (4/6/2025). (Dok. Pemkot Makassar)

Pemerintah Kota Makassar menilai penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materil maupun immateril. Selain itu, sengketa lahan juga memicu keresahan di tengah warga Perumahan Pemda Manggala yang menjadi objek perkara.

Izhar menyatakan lahan yang disengketakan merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Makassar. Statusnya telah tercatat dan memiliki sertifikat yang sah. Dia pun menegaskan upaya hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap aset daerah.

"Pemkot akan berupaya maksimal menjaga dan mengamankan setiap aset yang dimiliki. Kami berharap laporan ini dapat mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel agar kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran ke depannya," katanya.

2. Sengketa lahan 52 hektar

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Di sisi lain, ribuan warga yang tinggal di kompleks perumahan tentu menghadapi ketidakpastian hukum atas status tempat tinggal mereka. Mereka menghadapi kegelisahan akibat sengketa kepemilikan lahan seluas 52 hektare yang menjadi tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.

Permasalahan muncul setelah Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan gugatan Maghdalena De Munnik. Gugatan tersebut terkait kepemilikan lahan yang selama ini diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar.

Warga menyebut telah menempati lahan tersebut secara sah berdasarkan transaksi resmi dengan pemerintah daerah sejak puluhan tahun lalu. Mereka kini khawatir terhadap potensi penggusuran akibat putusan pengadilan.

“Kami beli rumah ini secara resmi dari Pemprov Sulsel, lengkap dengan bukti pembayaran dan dokumen yang diberikan saat itu. Tapi sekarang kami seolah-olah dianggap tidak punya hak tinggal di rumah sendiri," kata Anshar, salah satu warga setempat.

3. Warga tagih kepastian hukum status hunian

Ilustrasi hukum (freepik.com)
Ilustrasi hukum (freepik.com)

Kekhawatiran warga makin meningkat setelah muncul kabar bahwa dokumen yang digunakan penggugat dalam proses hukum mencantumkan bukti lama seperti surat Eigendom Verponding. Menurut warga, surat tersebut sudah tidak diakui lagi dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Warga kini berharap pemerintah daerah memberikan kepastian hukum atas hak hunian yang telah mereka miliki puluhan tahun. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang tegas.

"Kalau lahan pemerintah bisa digugat begitu saja, siapa yang bisa jamin rumah kami aman?” kata Anshar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us