Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menegaskan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Meski ada penghematan di berbagai sektor, Pemkot memastikan efisiensi ini tidak akan merugikan sektor pendidikan dan layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, menyampaikan Pemkot telah melaksanakan efisiensi anggaran sejak penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2025. Hal ini jauh sebelum Inpres tersebut diturunkan.
"Kami memang jauh-jauh hari sudah mengurangi atau efisiensi untuk belanja APBD kita. Seperti pada APBD pokok 2025, kita sudah efisiensi mulai dari memangkas anggaran perjalanan dinas (SPPD), pengurangan rapat-rapat, dan alat tulis kantor (ATK)," kata Zulkifli dalam wawancara via telepon, Jumat (21/2/2025).
Dia menambahkan dalam perubahan anggaran nanti, Pemkot tetap akan mengacu pada Inpres Nomor 1 dengan menghindari pemborosan dalam belanja daerah. Beberapa langkah efisiensi lainnya termasuk pengurangan biaya listrik serta belanja hibah.
