Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Wu Jianxong)
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Wu Jianxong)

Intinya sih...

  • Untuk mengikuti nikah massal, peserta harus berdomisili di Kota Makassar dan termasuk keluarga kurang mampu.

  • Nikah massal akan digelar pada 7 November dengan proses verifikasi berkas peserta dilaksanakan bersama instansi terkait.

  • Kegiatan ini diikuti oleh 50 pasangan yang telah memenuhi persyaratan dan akan langsung mendapatkan dokumen resmi pernikahan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan kegiatan nikah massal gratis sebagai bagian dari peringatan HUT ke-418 Kota Makassar tahun 2025. Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan akan mengikuti prosesi isbat dan akad nikah resmi yang difasilitasi penuh oleh pemerintah kota.

Kegiatan ini digelar untuk membantu pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di negara. Melalui program ini, seluruh peserta akan memperoleh legalitas pernikahan lengkap, termasuk akta nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menuturkan kegiatan ini lahir dari kepedulian pemerintah terhadap warga yang terbatas secara ekonomi. Program nikah massal dihadirkan untuk membantu pasangan yang kesulitan mengurus pencatatan pernikahan karena kendala biaya.

"Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi," kata Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

1. Syarat dan ketentuan

ilustrasi pernikahan (IDN Times/Besse Fadhilah)

Untuk bisa mengikuti kegiatan itsbat nikah massal, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Persyaratan ini disusun agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peserta yang ingin mendaftar wajib berdomisili di wilayah Kota Makassar. Selain itu, mereka harus termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu dengan tingkat kesejahteraan desil 1-5 berdasarkan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat lainnya, pasangan harus memenuhi rukun nikah yang mencakup keberadaan wali serta dua orang saksi. Bagi peserta yang menikah untuk kedua kalinya, diwajibkan melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya sebagai bukti sah.

"Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit," jelasnya.

2. Digelar tanggal 7 November

Ilustrasi Pernikahan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Andi Bukti menjelaskan proses verifikasi berkas peserta dilaksanakan bersama sejumlah instansi terkait. Dinas Sosial Kota Makassar memeriksa data domisili dan status ekonomi, sementara Pengadilan Agama meneliti kelengkapan syarat pernikahan dan dokumen pendukung lainnya.

Pelaksanaan nikah massal tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan panitia. Persiapan dimulai pada 6 November pukul 20.00 WITA, sementara sidang itsbat nikah digelar keesokan harinya, 7 November, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.

Setelah prosesi itsbat, acara dilanjutkan dengan akad nikah dan resepsi massal pada hari yang sama. Kegiatan tersebut digelar usai salat Jumat, tepatnya pukul 20.00 WITA.

"Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya," katanya.

3. Diikuti 50 pasangan

Ilustrasi Pernikahan. (IDN Times)

Sebanyak 50 pasangan telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan panitia. Mereka resmi terdaftar sebagai peserta dalam kegiatan itsbat nikah massal tersebut. 

Usai menjalani prosesi itsbat di lokasi acara, para peserta akan langsung mendapatkan dokumen resmi dari negara. Akta nikah tersebut menjadi bukti sah pernikahan mereka di mata hukum dan agama.

"Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga," kata Andi Bukti.

Editorial Team