Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sudah bekerja sejak April 2020. Sebagai gantinya, Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Pembentukan Satgas diumumkan dalam rapat koordinasi di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Penghibur Makassar, Senin (26/10/2020).
“Mulai hari ini kita berlakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyusul berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Satgas kita bentuk berdasarkan rujukan dari Pemprov Sulsel” kata Rudy saat memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19.