Pemkot Makassar Bubarkan Gugus Tugas COVID-19 di Masa Transisi

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sudah bekerja sejak April 2020. Sebagai gantinya, Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Pembentukan Satgas diumumkan dalam rapat koordinasi di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Penghibur Makassar, Senin (26/10/2020).
“Mulai hari ini kita berlakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyusul berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Satgas kita bentuk berdasarkan rujukan dari Pemprov Sulsel” kata Rudy saat memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19.
1. Satgas dibentuk seiring Makassar berstatus zona oranye
Rudy mengatakan, pembentukan Satgas seiring menurunnya status penyebaran COVID-19 di Kota Makassar dari zona merah ke zona oranye. Perubahan status juga diikuti surat edaran dari pemerintah pusat soal berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Kota Makassar.
Rudy menyebut gugus tugas bekerja dalam situasi darurat, sedangkan satuan tugas bekerja pada masa transisi menuju normal setelah pandemi.
“Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun stakholder lainnya” ujar Rudy yang juga menajbat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar.