Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan utama, Senin (14/7/2025). Penertiban oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Reklame sekaligus menjaga estetika kota.
Sebanyak 16 titik reklame dibongkar petugas di beberapa lokasi berbeda. Penertiban menyasar papan iklan yang tidak memiliki izin resmi maupun belum melunasi kewajiban pajak.
Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan titik reklame yang ditertibkan tersebar di lima ruas jalan. Jalan Korban 40.000 Jiwa menjadi lokasi terbanyak dengan enam titik reklame dibongkar. Jalan Ujung Pandang Baru 3 titik, Jalan Arif Rahman Hakim 2 titik, Jalan Pongtiku 3 titik, dan Jalan Sultan Alauddin 2 titik.
"Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak," kata Zamhir, Senin (14/7/2025).