Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp5,1 triliun. Kesepakatan itu ditandai penandatanganan nota bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jumat (22/8/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan pihaknya merespons setiap rekomendasi yang diberikan DPRD. Menurutnya, usulan yang disampaikan legislatif merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan dan arah pembangunan kota.
"Semua saran dan aspirasi akan kami lihat, dan jalankan, karena sifatnya rekoemdasi dan saran serta masukan untuk arah pembangunan," kata Munafri.