Pemkab Mimika Siap Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Timika, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, siap menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemangkasan 50 persen biaya perjalanan dinas.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran. Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati dan wali kota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Menyikapi kebijakan ini, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, mengatakan bahwa perjalanan dinas bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dikurangi sebesar 50 persen.