Timika, IDN Times — Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi menghentikan pemberian tunjangan perjalanan dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI terkait dugaan penyimpangan laporan perjalanan di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan tersebut diumumkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte, dalam apel gabungan seluruh OPD di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025).
“Sehingga beberapa hari lalu saya sudah diskusi dengan Inspektur Inspektorat dan Pak Bupati, dan kami telah memutuskan bahwa mulai Agustus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) perjalanan dinas untuk teman-teman kepala OPD, tunjangan kah apa yang namanya itu, diberhentikan,” tegas Petrus Yumte.