Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilu 2024 yang akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. KPU Makassar menyatakan siap melaksanakan sistem tersebut.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai uji materi terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan proporsional terbuka.
"Terkait sistem pemilu proporsional terbuka tentu kami akan segera melaksanakan putusan tersebut sesuai tahapan Pemilu yang sementara berjalan," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).