Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Makassar: Jangan Ada Jual-Beli Suara

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilu 2024 yang akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. KPU Makassar menyatakan siap melaksanakan sistem tersebut.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai uji materi terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan proporsional terbuka.
"Terkait sistem pemilu proporsional terbuka tentu kami akan segera melaksanakan putusan tersebut sesuai tahapan Pemilu yang sementara berjalan," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
1. KPU berharap demokrasi lebih dekat dengan masyarakat
Mengenai sistem pemilu proporsional terbuka ini, KPU berharap dapat mencapai sistem politik demokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Sistem ini memang dianggap lebih demokratis dibandingkan sistem proporsional tertutup karena didasarkan pada jumlah suara yang diterima parpol.
"Semoga sistem ini juga bisa membangun hubungan wakil dan terwakili yang lebih sehat dan tidak lagi terjadi praktik jual-beli suara antara calon dengan pemilih," kata Endang.