Manado, IDNTimes – Tersangka pelaku dugaan perbudakan dan pelecehan seksual di Panti Asuhan Amazia di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berinisial FP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Citra Tangkudung.
“Kalau menurut SB2HP-nya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 20 Desember 2022,” ujar Citra, Selasa (17/1/2023).
FP ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Sulut menerima VER psikiatrikum dari rumah sakit. Namun, FP sempat tidak ditahan oleh Polda Sulut dengan alasan kooperatif.