Makassar, IDN Times - Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk mempercepat pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) terpaksa tertunda. Pemilihan yang semula dijanjikan berlangsung pada Juni 2025 belum bisa dilaksanakan karena regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) belum disahkan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan draf perwali tersebut masih berproses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Pemkot telah menuntaskan tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, namun kini finalisasi berada di ranah provinsi.
"Belum (terbit), masih sementara berproses. Pemilihannya belum berlangsung karena regulasi belum lahir," kata Anshar, Jumat (4/7/2025).