Keisha Amanda , kuasa hukum Putri Indah Sari, wanita hamil yang jadi korban pembunuhan di Gowa. (IDN Times/Darsil Yahya)
Meski keluarga menolak putusan, penasihat hukum korban, Keisha Amanda, menilai vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan.
"Keputusan hari ini sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Majelis Hakim juga menolak seluruh pledoi terdakwa. Saya yakin sepenuhnya ini adalah bentuk keadilan," ujarnya.
Sebagai penasihat hukum yang mendampingi dari bulan Januari sampai vonis hari ini, Keisha meminta pihak keluarga korban lapang dada dan juga ikhlas.
"Karena saya yakin sepenuhnya keputusan hari ini yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, itu adalah yang terbaik," ujarnya.
Keisha memahami kekecewaan keluarga korban yang berharap hukuman mati. Namun menurutnya, penegakan hukum tidak bisa hanya berdasar pada keinginan pihak keluarga.
"Tetapi kita berbicara keadilan, tujuan keadilan itu bukan berarti saya sebagai penasihat hukum bisa mengabulkan apa yang diinginkan oleh keluarga korban. Tetapi apa yang menjadi penegakan hukum terhadap perkara tersebut dan saya merasa putusan hari ini adalah merupakan perwujudan dari keadilan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jibril, terdakwa pelaku pembunuhan Putri Indah Sari (19), wanita hamil yang ditemukan tewas di tengah sawah dengan 98 luka tikaman, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa.