Keisha Amanda , kuasa hukum Putri Indah Sari, wanita hamil yang jadi korban pembunuhan di Gowa. (IDN Times/Darsil Yahya)
Sementara itu Keisha Amanda mengatakan tuntutan jaksa telah sesuai dengan penerapan pasal 340 KUHP. Menurutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Bukti-bukti dan segala pertimbangan yang memberatkan terdakwa selama persidangan yang sempat tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana terdakwa sangat berbelit-belit dan terbukti unsur pembunuhan berencana pasal 340 KHUP," ucapnya kepada awak media.
Ia berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Jibril sesuai dengan penerapan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun jika vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, maka Keisha alan melakukan langkah hukum selanjutnya.
"Ada dua nyawa yang hilang (dibunuh) oleh Jibril dengan sangat sadis. Dan itu sudah usia tujuh bulan. Seandainya korban tidak dibunuh, anak itu sudah lahir," katanya.
Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa akan digelar pada Selasa (26/8/2025).