Manado, IDN Times – Pelaku pembunuhan seorang bocah berinisial MP (5) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, bernama Jimmy Tambanua dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Sidang putusan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kotamobagu, Rabu (15/11/2023).
Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (4), juncto Pasal 76E. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jimmy dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu tahun," kata hakim Adiyanti, Rabu.