Makassar, IDN Times - Nurdin Abdullah telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi selaku terdakwa perkara suap dan gratifikasi. Dia berharap dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum karena merasa tak bersalah. Nurdin juga ingin memenuhi janji-janjinya kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (MUI) Prof Hambali Thalib menerangkan bahwa pledoi merupakan pembelaan terdakwa untuk membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak benar. Namun pledoi bukan sekadar berupa argumen.
"Bagaimana menyatakan bahwa itu adalah tidak benar, itu tidak cukup dengan argumen. Harus dia tunjukkan pada bukti-bukti yang bisa menggugurkan bukti yang yang dinyatakan penuntut umum," kata Hambali saat dihubungi IDN Times, Rabu (24/11/2021).