Pembalakan Liar di TWA Malino, Hutan Pinus Lembanna Terancam Rusak

- Pembalakan liar terjadi di TWA Hutan Pinus Lembanna Malino, Sulawesi Selatan
- Pengunjung kecewa dan mengecam aksi ilegal tersebut, mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan
- Pelaku pembalakan liar dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Makassar, IDN Times - Kasus pembalakan liar kembali terjadi di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Hutan Pinus Lembanna Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, (Sulsel) Senin (27/12025).
Pohon-pohon pinus yang ditebang secara ilegal menjadi pemandangan memilukan bagi para pengunjung yang menikmati liburan bersama rekannya di kawasan tersebut.
1. Pengunjung Resah dengan Aksi Penebangan

Rustam, salah satu pengunjung TWA Hutan Pinus Lembanna, menyatakan kekecewaannya terhadap aksi pembalakan liar tersebut. Ia bersama rekan-rekannya menemukan batang pohon pinus yang diduga baru saja ditebang menggunakan chainsaw.
"Ini jelas kejahatan. Pohon-pohon ini ditebang tanpa alasan, padahal kawasan ini dikelola oleh pihak KSDA. Barang buktinya bahkan dibiarkan begitu saja," ujar Rustam kepada IDN Times, Senin.
Ia mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mengajak semua pihak untuk menghentikan tindakan pembalakan liar.
"Kerusakan ini merugikan lingkungan dan generasi mendatang," tegas Rustam.
2. Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Rustam menyebut, aksi pembalakan liar di TWA Pinus Lembanna tidak hanya melukai alam tetapi juga melanggar hukum.
"Ini adalah tindak kriminal yang jelas merugikan lingkungan dan negara. Saya mengimbau semua pihak untuk menjaga kelestarian kawasan ini," tegas Rustam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku pembalakan liar dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta," ujarnya.
3. Forum Hijau: Pohon Pinus Butuh Puluhan Tahun untuk Pulih

Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran, turut prihatin dengan adanya belasan pohon pinus yang ditebang tersebut. Ia menjelaskan bahwa pohon pinus membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk mencapai ukuran maksimal, tergantung pada kondisi lingkungan.
"Curah hujan yang ideal untuk pertumbuhan pinus adalah antara 1.200-3.000 mm per tahun. Kalau pohon ini ditebang tanpa perhitungan, akan sulit memulihkan ekosistem yang sudah rusak," ujar Yusran kepada IDN Times.
Yusran berharap pemerintah dan masyarakat lebih serius dalam menjaga kawasan TWA Pinus Lembanna dari ancaman pembalakan liar.
"Jika dibiarkan, kerusakan ini akan berdampak jangka panjang pada ekosistem dan potensi wisata di daerah ini," pungkasnya.