Makassar, IDN Times - Di mata masyarakat adat, hutan memiliki makna penting dalam kehidupan mereka sehari-hari. Itulah tempat mereka mencari nafkah sekaligus mengggantungkan kehidupan. Air, hasil bumi, buah-buahan hingga binatang yang mereka konsumsi berasal dari hutan yang mereka tinggali.
Mereka sadar bahwa mewariskan hutan yang tetap lestari kepada cucu, juga berarti menjaga kebudayaan mereka tetap hidup. Mitos-mitos, ritual, tradisi warisan leluhur dan berbagai kearifan ikut tinggal di tengah-tengah pemukiman dan rerimbun pepohonan.
Namun seiring waktu, modernisasi dan aktivitas ekonomi mengancam keberadaan hutan-hutan adat tersebut. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pada situs resminya, menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi, pemerintah daerah dan peraturan daerah ikut berperan serta dalam menjaga kawasan hutan adat.
Sejak 2016, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat. SK tersebut berarti penting untuk dua hal: menjaga kearifan lokal dan menjaga hutan dari aktivitas merugikan berskala masif.
Di Sulawesi Selatan sendiri sudah ada tiga hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut bahasan singkatnya berdasarkan data yang dihimpun IDN Times.