Makassar, IDN Times - Pelapor kasus dua guru SMA di Luwu Utara, Faisal Tanjung, membeberkan kronologi awal pengaduan yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap Abdul Muis dan Rasnal. Dia mengaku laporan yang dilayangkan ke kepolisian bermula dari aduan langsung seorang siswa.
Faisal menceritakan seorang siswa datang melapor karena rapor disebut tidak akan diberikan sebelum uang komite dibayar. Dari keterangan siswa tersebut, muncul dugaan adanya tekanan dalam proses penagihan iuran komite.
"Jadi pada saat itu, ada siswa yang datang ke saya, mengadu terkait komite, komite di sekolahnya pungutan. Jadi dengan alasannya bahwa ketika belum membayar uang komite, maka rapor-rapor itu tidak diserahkan," kata Faisal dalam wawancara IDN Times via telepon, Sabtu (15/11/2025).
