Makassar, IDN Times - Pelapor kasus dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Faisal Tanjung, juga angkat bicara setelah proses rehabilitasi terhadap mereka ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Dia menyebut keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.
Faisal menceritakan seorang siswa datang melapor karena rapor disebut tidak akan diberikan sebelum uang komite dibayar. Dari keterangan siswa tersebut, muncul dugaan adanya tekanan dalam proses penagihan iuran komite.
Sebelum membuat laporan, Faisal mengatakan telah klarifikasi lebih dulu. Dia mendatangi rumah Abdul Muis, yang saat itu menjadi pengurus komite sekolah, untuk mempertanyakan dasar pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa.
Namun, dia menilai penjelasan mengenai istilah sumbangan tidak sejalan dengan praktik di lapangan karena nominalnya sudah dipatok. Kondisi tersebut dianggapya bertentangan dengan prinsip sumbangan yang semestinya tidak memiliki nilai yang ditentukan.
"Maka dari dasar itu saya pergi melapor. Itu yang menjadi kekeliruan sekarang, kenapa saya dikambinghitamkan, seakan-akan bahwa saya ini salah," kata saat dihubungi IDN Times, Sabtu (15/11/2025).
