Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengingatkan soal adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pembatasan untuk menekan penyebaran COVID-19 rencananya diterapkan di Makassar pada 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Subaeb mengatakan, PSBB diterapkan sesuai pedoman, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu merujuk kepada sejumlah undang-undang, antara lain undang-undang karantina, transportasi, dan lain-lain.
Tidak disebutkan secara detail, namun umumnya sanksi bagi pelanggar PSBB tergolong dengan tindak pidana ringan.
"Lebih banyak sebenarnya tindak pidana ringan, makanya yang berperan di dalam itu Satpol PP, koordinator pengawasnya kepolisian," ucap Iqbal di Makassar, Jumat (17/4).