Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sanksi antara lain berupa administrasi pencabutan izin hingga denda puluhan juta.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali mengatakan, sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2020, tentang pedoman penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan resepsi pernikahan dan pertemuan di Kota Makassar.
"Iya, ada sanksi denda Rp20 juta. Tapi itu nanti dilihat karena penuh dengan pertimbangan. Intinya harus komitmen bersama," kata Ismail saat dihubungi IDN Times, Rabu (9/9/2020).
Dalam draf Perwali 53/2020, terdapat sejumlah syarat bagi pengelola tempat resepsi pernikahan atau pertemuan di ruang publik. Antara lain membatasi pengunjung maksimal 30 orang, dan diawasi. Jika jumlah orang lebih dari 30, tidak boleh masuk secara bersamaan ke area pertemuan.
Selain itu, setiap orang yang masuk ke lokasi acara tidak boleh membuka masker. Penyelengggara juga tidak boleh menyediakan makanan prasmanan.
